Dalam perjalanannya, gerakan mahasiswa pernah berperan menjadi tonggak perubahan bangsa. Pada 1998, contohnya, kekuatan organisasi mahasiswa yang berhasil menurunkan kekuasaan otoriter Orde Baru membuat bangsa ini bangga akan peran mahasiswa.
Masyarakat pun mengakui bahwa saat itu mahasiswa sebagai kaum intelektual yang peduli terhadap kebangkitan bangsa dan penjajahan yang terjadi di masyarakat. Karena itu, yang dikatakan sebagai mahasiswa ialah mereka yang kerjaannya selalu memikirkan rakyat yang tertindas.
Di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga pun terdapat beberapa organisasi mahasiswa, baik ekstra maupun intra. Ada Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Koperasi Mahasiswa (Kopma), dan masih banyak lagi organisasi lain. Namun, apakah kehadiran mereka mampu membangkitkan semangat mahasiswa untuk peduli terhadap masalah bangsa?
Banyaknya mahasiswa yang terlena dengan arus globalisasi. Para anggota organisasi juga sudah jarang muncul sebagai aktivis yang sesungguhnya sehingga organisasi-organisasi itu seperti tenggelam dan tidak dikenal lagi oleh masyarakat. Paling maksimal mereka akan menjadi aktivis kampus yang mengejar absen 75% supaya bisa lulus dengan cepat atau menghabiskan waktu pergi ke mal di sebelah kampus.
Kritik Saut Situmorang terkait dengan HMI di salah satu stasiun televisi, sekalipun kurang tepat, bisa kita ambil sisi positifnya. Kritiknya terhadap HMI seolah-olah mengingatkan bahwa organisasi mahasiswa itu masih ada. Seharusnya, organisasi mahasiswa sebagai salah satu wadah gerakan mahasiswa, hadir bukan untuk meng-ajari mahasiswa bersantai-santai atau asyik dengan tidur lelap.
Organisasi juga hendaknya mengingatkan untuk tidak ikut arus globalisasi. Organisasi juga mestinya mendorong rasa peduli pada masalah bangsa, tidak hanya sibuk dengan urusan mereka sendiri. Tidak sibuk menulis status galau daripada menulis opini. Sibuk selfie daripada memotret masalah bangsa. Kembali dikobarkan semangat bahwa mahasiswa mempunyai tanggungjawab sebagai agent of change.
Semangat mahasiswa ini kiranya perlu dibangkitkan lagi. Tentu semangat ini dimulai dari diri sendiri serta pemegang kekuasaan di setiap organisasi, seperti ketua beserta jajarannya. Apalagi, secara yuridis telah ada dasar hukum yang menjamin keberadaannya, yaitu PP Nomor 60/1999 tentang Perguruan Tinggi yang kemudian secara teknis dilindungi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998.
Hal ini berakibat bahwa secara konstitusional organisasi mahasiswa diakui dan memiliki hak-hak serta kewajiban yang melekat sesuai peraturan tersebut.
TRI MURYANI
Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Aktivis PMII UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
(* Tulisan ini sudah di muat di Poros Mahasiswa Sindo Edisi 24 Mei 2016
Komentar
Posting Komentar